|
DPD RI SAHKAN PANSUS KONFLIK AGRARIA DAN SDA |
|
|
|
|
Ditulis oleh Erma Suryani Ranik
|
|
Jumat, 03 Pebruari 2012 05:48 |
|
Setelah ditunggu lama, akhir DPD RI secara resmi mensahkan panitia khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam atau disingkan Pansus Konflik Agraria dan SDA. Hal ini diputuskan dalam Sidang paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2011 – 2012, yang berlangsung di Gedung Nusantara V komplek MPR / DPR / DPD senayan Jakarta. Pembentukan pansus ini adalah bagian dari sikap DPD terkait maraknya konflik agraria yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Erma S.Ranik, anggota DPD RI dari Kalimantan Barat mengaku sangat gembira dengan disetujuinya Pansus Agraria dalam sidang paripurna DPD RI. “Konflik agraria dan sumberdaya alam terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia. Banyak konflik antara masyarakat dan investor yang merampas tanah masyarakat. Kita masih ingat berapa nyawa yang melayang di kasus Mesuji terkait konflik agraria. Ini langkah politik penting bagi DPD RI dalam rangka memposisikan dan membuktikan dirinya sebagai wakil daerah dan membela kepentingan masyarakat,” tutur mantan jurnalis ini. Ketika ditanya apakah ini tidak tumpang tindih dengan rencana pembentukan pansus DPR. Politisi muda ini tegas menolak tudingan ini. “Bagaimana tumpang tindih. Anda tahu kan DPR belum menyetujui pembentukan Pansus Agraria. Faktanya sampai hari ini ada usulan Pansus dari sejumlah anggota DPR, tapi masih belum bisa diketok palu oleh DPR dalam sidang paripurna. Proses politik di kamarr sebelah (DPR) masih panjang untuk mencapai sepakat. Sementara kami di DPD sudah selesai mendiskusikannya ,” jelas erma. Hal hampir senada dinyatakan ketua DPD RI Irman Gusman. DPD RI menurut senator dari Sumatera Barat ini memahami dan bahkan Anggota DPD RI terlibat untuk turut mengatasi masalah konflik di beberapa daerah yang terkait dengan permasalahan lahan. Dalam pidatonya Irman menyatakan, DPD RI sebagai lembaga yang berkewajiban secara konstitusional untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan daerah, harus mengambil langkah nyata untuk menyikapi konflik yang terjadi. “Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi semakin bergejolaknya dan meluasnya konflik kedaerah-daerah lainnya. Temuan DPD RI di lapangan menunjukan bahwa salah satu akar permasalahan konflik tidak lain berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam, yang secara konstitusional pada Pasal 22D UUD 1945 dimandatkan kepada DPD untuk mengawalnya,” tegas Irman lagi. “Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI beranggotakan maksimal 15 (lima belas) orang yang terdiri atas 6 (enam) orang dari Komite I, 3 (tiga) orang dari Komite II, 2 (dua) orang dari Komite III, 2 (dua) orang dari Komite IV, 1 (satu) orang dari PPUU serta 1 (satu) orang dari PAP,” ujar Irman Gusman seraya mengetuk palu tanda putusan tersebut disahkan. ***
|
|
LAST_UPDATED2 |