Language/Bahasa

IndonesianEnglish (United Kingdom)

Lensa Kamera

DPD RI SAHKAN PANSUS KONFLIK AGRARIA DAN SDA PDF Cetak Email
Ditulis oleh Erma Suryani Ranik   
Jumat, 03 Pebruari 2012 05:48

irmanSetelah ditunggu lama, akhir DPD RI secara resmi mensahkan panitia khusus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam atau disingkan Pansus Konflik Agraria dan SDA. Hal ini diputuskan dalam Sidang paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2011 – 2012, yang berlangsung di Gedung Nusantara V komplek MPR / DPR / DPD senayan Jakarta. Pembentukan pansus ini  adalah bagian dari sikap DPD  terkait maraknya konflik agraria yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. 
Erma S.Ranik, anggota DPD RI dari Kalimantan Barat  mengaku sangat gembira dengan disetujuinya Pansus Agraria dalam sidang paripurna DPD RI. “Konflik agraria dan sumberdaya alam terjadi di  hampir seluruh daerah di Indonesia. Banyak konflik antara masyarakat dan investor yang merampas tanah masyarakat. Kita masih ingat berapa nyawa yang melayang di kasus Mesuji terkait konflik agraria. Ini langkah politik penting bagi DPD RI dalam rangka memposisikan dan membuktikan dirinya sebagai wakil daerah dan membela kepentingan masyarakat,” tutur mantan jurnalis ini.
Ketika ditanya apakah ini tidak tumpang tindih dengan rencana pembentukan pansus DPR. Politisi muda ini tegas menolak tudingan ini. “Bagaimana tumpang tindih. Anda tahu kan DPR belum menyetujui pembentukan Pansus Agraria. Faktanya sampai hari ini ada usulan Pansus dari sejumlah anggota DPR, tapi masih belum bisa diketok palu oleh DPR dalam sidang paripurna. Proses politik di kamarr sebelah (DPR) masih panjang untuk mencapai sepakat.  Sementara kami di DPD sudah selesai mendiskusikannya ,” jelas erma.
Hal hampir senada dinyatakan ketua DPD RI Irman Gusman. DPD RI menurut senator dari Sumatera Barat ini  memahami dan bahkan Anggota DPD RI terlibat untuk turut mengatasi masalah konflik di beberapa daerah yang terkait dengan permasalahan lahan.  Dalam pidatonya Irman menyatakan, DPD RI sebagai lembaga yang berkewajiban secara konstitusional untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan daerah, harus mengambil langkah nyata untuk menyikapi konflik yang terjadi. “Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi semakin bergejolaknya dan meluasnya konflik kedaerah-daerah lainnya. Temuan DPD RI di lapangan menunjukan bahwa salah satu akar permasalahan konflik tidak lain berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam, yang secara konstitusional pada Pasal 22D UUD 1945 dimandatkan kepada DPD untuk mengawalnya,” tegas Irman lagi.
“Pansus Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI beranggotakan maksimal 15 (lima belas) orang yang terdiri atas 6 (enam) orang dari Komite I, 3 (tiga) orang dari Komite II, 2 (dua) orang dari Komite III, 2 (dua) orang dari Komite IV, 1 (satu) orang dari PPUU serta 1 (satu) orang dari PAP,” ujar Irman Gusman seraya mengetuk palu tanda putusan tersebut disahkan. ***

LAST_UPDATED2
 

Kegiatan Harian

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday465
mod_vvisit_counterYesterday880
mod_vvisit_counterThis week3297
mod_vvisit_counterLast week5637
mod_vvisit_counterThis month24906
mod_vvisit_counterLast month53387
mod_vvisit_counterAll days594815

We have: 2 guests, 3 bots online
Your IP: 38.107.179.211
 , 
Today: Peb 22, 2012
Visitors Counter

Jam Dinding

Jajak Pendapat

Info apa saja yang anda sukai dari web ini ?
 



Powered by Purwodadi.net. Designed by: xoops free web hosting domain names china Valid XHTML and CSS.